Langgar Aturan PPKM Mikro, Ipong Muchlissoni Dilaporkan ke Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Langgar Aturan PPKM Mikro, Ipong Muchlissoni Dilaporkan ke Polisi

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Novian Catur
Jumat, 12 Februari 2021 13:27 WIB

Muhammad Yani, Ketua LSM 45 saat melaporkan Ipong ke Polres Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Menjelang akhir masa jabatan sebagai Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dilaporkan ke polisi oleh LSM 45, Jumat (12/2/2021), karena diduga melanggar aturan PPKM Mikro dengan melibatkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 saat peresmian Pasar Legi beberapa waktu lalu.

Dengan membawa sejumlah bukti fotokopi, baik SK Bupati no 477 tahun 2021, undangan peresmian Pasar Legi, dan foto maupun video saat peresmian, LSM 45 mendatangi .

Dalam keterangannya, Muhammad Yani Ketua LSM 45 mengatakan, kedatangannya ke guna melaporkan kejadian saat peresmian Pasar Legi.

"Saat pemerintah gencar-gencarnya memerangi Covid-19, justru dalam peresmian Pasar Legi Ipong melibatkan kerumunan lebih dari 100 orang. Ini yang membuat gaduh dan ramai di masyarakat. Apalagi di berbagai medsos menjadi trending topik," kata Muhammad Yani. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video