Kepergok Edarkan Tembakau Sinte, Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 19 Februari 2021 13:02 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Stenly Wisnu Pradana alias Gendut (20), Warga Perum Griya Candra, Kecamatan Sedati, Sidoarjo terpaksa digelandang ke Mapolresta Sidoarjo lantaran kedapatan hendak mengedarkan tembakau sintetis.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, pemuda pengangguran tersebut ditangkap saat berada di SPBU kawasan Jalan Raya Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
BACA JUGA:
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Pastikan Pelayanan Samsat Maksimal Usai Lebaran, Kapolresta Sidoarjo Lakukan Peninjauan
Pengakuan Begal Payudara di Sidoarjo: Saya Nafsu
Polisi di Sidoarjo Ungkap Peredaran Mercon Ilegal
"Kami tangkap saat hendak melakukan transaksi," cetusnya, Kamis (18/2/2021).
Penangkapan itu bermula dari petugas yang menaruh curiga dengan gerak-gerik tersangka. Ketika didatangi, tersangka seolah menghindar. Oleh petugas, langsung dilakukan penangkapan.
"Waktu petugas melakukan penggeledahan pada tubuh tersangka, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisikan tembakau sintetis," ucap Deny.
Simak berita selengkapnya ...