Bandar Sabu, Pasutri Muda dan Orang Tuanya Diringkus, Barang Bukti Rp 1 M
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Aan Amrullah
Sabtu, 20 Februari 2021 12:02 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (Pasutri) muda diringkus Anggota Reskoba Polres Jombang lantaran menjadi pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya). Selain itu, kedua orang tuanya juga ditangkap karena sebagai pelanggannya.
Pasutri muda tersebut diketahui bernama Eko Faris Handryanto (25) dan Valupi Widiawati (22). Sedangkan kedua orang tuanya bernama Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijanti (40), mereka warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
Razia di Bulan Ramadan, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras dari 8 Penjual
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, petugas awalnya menangkap mantan pasangan suami istri yakni Joko dan Anik, pada Rabu (17/02) sekitar pukul 00:30 WIB. Keduanya merupakan budak sabu yang sudah menjadi TO (Target Operasi).
“Awalnya kami tangkap kedua tersangka yang sudah kami TO (Target Operasi) sebelumnya. Dari pelaku, kami amankan dua paket sabu. Masing-masing 0,27 gram dan 0,31 gram yang dibungkus plastik klip,” ungkapnya, Sabtu (20/02/21).
Selanjutnya, lanjut Mukid, dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, akhirnya mereka mengakui jika barang haram tersebut didapatkan dari Eko dan Valupi yang merupakan anak kandung dan menantu kedua tersangka.
Simak berita selengkapnya ...