Meski Tidak Ada Zona Merah, Kota Batu Tetap Bentuk Posko dan Kampung Tangguh
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Minggu, 21 Februari 2021 18:33 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batu tidak berbasis mikro karena tidak ada RT yang masuk zona merah, namun Wali Kota Batu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 440 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Dalam SE itu disebutkan, bahwa pengkategorian zona didasarkan pada beberapa indikator. Yakni, zona hijau jika tidak ada kasus Covid-19. Zona kuning jika ada 1 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Batu Ingin Pilkada 2024 Hasilkan Pemimpin yang Amanah dan Mensejahterakan Rakyat
Jaga Stabilitas Pangan Selama Ramadhan, Pemkot Batu Salurkan Beras CPP ke 9.129 KPM
Siap-Siap! Pemkot Batu Buka Formasi 250 CASN di Tahun ini
Tingkatkan Keimanan, TP PKK Kota Batu Gelar Tadarus Al-Qur'an
Sementara itu, katagori zona oranye jika ada 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, dan zona merah jika ada lebih dari 10 rumah dengan konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Khusus daerah zona merah, skenario pengendaliannya dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT.
Simak berita selengkapnya ...