Satu Keluarga di Jombang Bisnis Sabu, Barang Dipasok dari Lapas Sidoarjo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 23 Februari 2021 13:54 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari lalu, anggota Reskoba Polres Jombang menangkap satu keluarga asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti senilai Rp1 miliar.
Satu keluarga tersebut terdiri dari anak dan menantu berikut kedua orang tuanya. Kedua orang tuanya, yakni Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijayanti (40). Sedangkan anak dan menantunya, yaitu Valupi Widiawati (22) dan Eko Faris Hadryanto (25).
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Saat dilakukan penyidikan oleh petugas terkait kasus yang melibatkan satu keluarga ini, dugaan sementara sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) ini dipasok dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.
"Hasil pendalaman kami, narkoba yang dipasok untuk satu keluarga ini berasal dari Lapas Sidoarjo," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (23/2/2021).
Simak berita selengkapnya ...