Polisi di Banyuwangi Tangkap Pengedar Pil Trex dan Dextro Saat Patroli Lalu Lintas
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Selasa, 23 Februari 2021 14:10 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - MHR (25), diamankan polisi lantaran kedapatan membawa ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trihexyphenidyl (trex) dan dextro. Diduga, Warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember itu pengedar okerbaya antarkota.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Ponzi mengatakan, tertangkapnya MHR berawal saat anggota Satlantas Polresta Banyuwangi menggelar patroli di jalan protokol kota Banyuwangi, Selasa (23/2/2021).
BACA JUGA:
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Polres Jember Ringkus 7 Orang Pengedar Sabu dan Okerbaya, Amankan 42 Gram Sabu dan Ribuan Pil Trex
"Saat itu petugas melihat gerak-gerik seorang pengendara motor yang terlihat gugup dan mencurigakan," kata Kompol Ponzi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (22/2/2021) kemarin.
Simak berita selengkapnya ...