Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dianggap Langgar Kode Etik, Advokat Didik Haryanto Cs Gugat Bawaslu Ponorogo ke DKPP RI

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Novian Catur
Selasa, 23 Februari 2021 19:14 WIB

Advokat Senior Didik Haryanto Cs. (foto: ist)

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Advokat Senior Didik Haryanto Cs menggugat  ke . Gugatan itu dilayangkan lantaran bawaslu dianggap telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, juga terkait banyaknya laporan kasus perkara pelanggaran pilkada yang tak terselesaikan dengan baik.

Sidang kode etik penyelenggara pemilu pun digelar di KPU Jatim, Selasa (23/2/2021). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Prof. Dr. Mohamad dengan 3 anggota Hakim  itu, Didik Haryanto Cs menghadirkan 2 orang pelapor. Sedangkan dari pihak teradu, semua Komisioner hadir, bersama dengan pihak terkait dari kepolisian dan kejaksaan yang termasuk dalam gakkumdu.

Didik Haryanto mengatakan agenda sidang perdana dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di KPU Jatim hari ini adalah klarifikasi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video