Bea Cukai Madiun Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 1,5 M
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Utomo
Jumat, 26 Februari 2021 19:16 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Oertanto Wibowo memimpin pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai selama 2020. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Jumat (26/2).
Prosesi pemusnahan barang-barang ilegal itu juga diikuti oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai lainnya di wilayah DJBC Jatim II. Yakni, KPPBC Banyuwangi, Jember, Probolinggo, Malang, Blitar, dan Kediri secara virtual.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
Total ada 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang dimusnahkan hari ini. Angka tersebut sesuai dengan jumlah yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL. Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dimusnahkan barang milik negara lainnya hasil penindakan berupa 631 liter MMEA dan 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.
"Total nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini sebesar Rp 2,2 miliar. Dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar," ungkap Oertanto.
Meski dalam masa pandemi Covid-19, peredaran barang ilegal masih cukup meresahkan. Menurut Oertanto, ada beberapa modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan barang ilegal. Terutama, rokok. Antara lain, tidak dilengkapi pita cukai, dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Simak berita selengkapnya ...