Pengedar Upal Diringkus Polisi di Mojokerto, Amankan Rp40 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengedar Upal Diringkus Polisi di Mojokerto, Amankan Rp40 Juta

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Soffan Soffa
Senin, 01 Maret 2021 15:50 WIB

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti. (foto: ist)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Reskrim Polsek Dlanggu berhasil mengamankan Setyawan bin Hasim Ashari, pengedar uang palsu () asal Dusun Tukangan RT 5 RW 02, Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus ini terungkap ketika anggotanya melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka. Saat pelaku masuk perangkap, kontan petugas langsung meringkus dan mengamankan tersangka ke mapolsek.

Dalam pengakuan tersangka, ia menjual uang palsu senilai Rp5 juta pecahan Rp100 ribuan seharga Rp1 juta uang asli. Dari transaksi itu, pelaku mendapatkan 20 persen sesuai nilai transaksi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video