Usai Aborsi dengan Minum Obat, ABG ini Masukkan Janin Berumur Lima Bulan ke Kuali
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Soffan Soffa
Rabu, 03 Maret 2021 13:02 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pasangan bukan suami-istri usia belasan tahun (ABG) terpaksa diamanakan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (03/03), dengan tuduhan kasus aborsi hingga mengakibatkan janin usia lima bulan tewas. Kedua ABG itu yakni DF (19) warga Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, dan SG (19) warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, terungkapnya kasus aborsi yang dilakukan sejoli ini berawal dari razia kos-kosan yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota bersama Satpol PP di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, Kamis (04/02) malam.
BACA JUGA:
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
7 Parpol Merapat ke Gus Barra, Bupati Ikfina Terancam Gagal Maju Pilbup Mojokerto
Jelang Idulfitri, Polres Mojokerto Gelar KRYD dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat
Jalin Kebersamaan, Gus Barra Dampingi Kiai Asep Sambut Hangat Silaturahmi Kapolres Mojokerto
“Saat razia, DF ditemukan di kosan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan HP yang terdapat foto janin,” ujar kapolres, Rabu (03/03).
Dari pengakuan tersangka, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan kekasihnya yang berinisial SG. Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan di kediaman pelaku DF. Hasilnya, petugas berhasil menemukan obat aborsi merk Misoprostol yang diakui sisa obat yang diminum SG.
BACA JUGA: Nenek Mrs X yang Ngambang di Sumber Alami Punggul, Ternyata Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan
Kasus aborsi ini sendiri terjadi pada Sabtu (16/01/2021) di kamar milik tersangka DF. Alasan keduanya melakukan aborsi, karena malu dan takut lantaran hamil sebelum nikah.
Simak berita selengkapnya ...