Polisi Gerebek Pabrik Rokok Coffee di Sidoarjo, Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 04 Maret 2021 20:12 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polisi kembali menggerebek pemain rokok ilegal di Tanggulangin Sidoarjo. Padahal, Rabu (03/03/21) kemarin, sebanyak 1,2 juta batang rokok ilegal, termasuk merk coffee, dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai Juanda, Sidoarjo.
Rabu (03/03/21) sore sekitar pukul 17.00 WIB, Anggota Reskrim Polsek Tanggulangi menggerebek pabrik rokok ilegal di Jalan Randegan Kecamatan Tanggulangin, Rabu (3/3). Petugas menyita 1,1 juta batang rokok ilegal, merk coffee lagi.
BACA JUGA:
Kepergok Curi Motor di Sidoarjo, Warga Semampir Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Langgar Rambu Lalu Lintas, Truk Tronton di Sidoarjo Terlibat Kecelakaan
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
Ayla Tersambar Kereta Api di Sidoarjo, 1 Orang Luka Serius
Kapolsek Tanggulangin Kompol Eka Wira Dharma Sibrani mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan di pabrik PT. Delta Makmur. Di sana, pihaknya menemukan sekitar 1,1 juta batang rokok ilegal yang diduga ditempeli dengan cukai palsu. Rokok siap edar tersebut tersimpan di dalam pabrik rokok Delta Makmur.
"Akhirnya kami langsung menyita jutaan batang rokok tersebut dan kami bawa ke Mapolsek Tanggulangin untuk diamankan," katanya, Kamis (4/3) sore.
Jutaan batang rokok itu dikemas dalam 86 karton. Setiap kartonnya berisi delapan dus. Dan setiap dus berisi delapan slop. Setiap slop berisi 200 batang rokok yang dikemas dalam bentuk pack. Satu packnya berisi 20 batang rokok.
Simak berita selengkapnya ...