Baru Seminggu di Pamekasan, PSK Berumur 18 Tahun dari Bondowoso Ini Sudah Terciduk Satpol PP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Baru Seminggu di Pamekasan, PSK Berumur 18 Tahun dari Bondowoso Ini Sudah Terciduk Satpol PP

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Kamis, 04 Maret 2021 23:25 WIB

SJ (kanan), PSK asal Bondowoso saat diinterogasi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman (kiri) di ruang kerja.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - SJ (18), gadis muda asal Bondowoso terpaksa harus diamankan oleh Satpol PP Kabupaten  pada Rabu (03/03/21) malam, setelah terbukti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Wanita seksi itu harus tertunduk lesu saat dirinya diangkut ke mobil patroli Satpol PP saat ia sedang mangkal di warung remang-remang di depan SMAN 3 .

Menurut Hasanurrahman, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP , SJ (18) merupakan PSK baru di . Ia baru 5 hari tinggal di .

Hasanurrahman menjelaskan, SJ diamankan oleh anggotanya karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkab nomor 18 tahun 2014 tentang pelarangan adanya jasa pelacuran atau PSK di .

"Sekali main, SJ mematok tarif terhadap pelanggannya sebesar Rp 250 ribu," tuturnya, Kamis (04/03/21).

Pengakuan SJ, dia biasa mangkal di warung kopi remang-remang depan SMAN 3 dari pukul 21.00 WIB. Ia menawarkan jasa esek-esek kepada pelanggan kopi yang datang di warung tersebut.

Perempuan berambut ikal ini mengaku sama sekali tidak menjajakan jasa esek-esek melalui media sosial.

"Pengakuan SJ, orang yang sudah pakai jasanya baru 5 kali. Booking-an sebanyak itu selama kurang lebih sepekan tinggal di ," kata Hasanurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video