21 Orang Terjaring Operasi Yustisi Prokes Gabungan di Kota Kediri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 07 Maret 2021 18:57 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Untuk menegakkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 di wilayah Kota Kediri, petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Jalan A Yani, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, Minggu (7/3).
Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, bahwa operasi gabungan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri dipimpin oleh Kompol Abraham Sisik selaku Kabag. Ops. Polres Kediri Kota. Operasi ini diikuti sekitar 50 personel gabungan.
BACA JUGA:
Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
Hari Kedua, Tim Gabungan Belum Temukan Korban Terseret Arus Sungai Kedak Kediri
Hujan Turun, Pencarian Korban Terseret Arus Sungai Kedak di Kediri Dihentikan
Warga Wilis Indah Hilang Terseret Arus saat Hujan Deras, Tim Basarnas Trenggalek Diterjunkan
"Lokasi giat Operasi Yustisi di Jalan A Yani, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, tepatnya di depan Taman Wisata Pagora. Di tempat ini terjaring 21 orang pelanggar dengan rincian, denda transfer 1 orang, denda masker 10 orang, dan teguran tertulis 10 orang," kata Nur Khamid, Minggu (7/3).
Simak berita selengkapnya ...