Polisi Sebut Dangdutan Wali Kota Blitar Tak Kantongi Izin Satgas Covid-19
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 08 Maret 2021 15:50 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Acara tasyakuran relawan Wali Kota Blitar dipastikan tidak mengantongi izin dari satgas Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan.
Dia menjelaskan bahwa Polres Blitar Kota telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan. Lima orang itu di antaranya dua relawan, dua panitia, dan satu orang Satgas Covid-19 Kota Blitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tak ada surat izin dari Satgas Covid-19 dalam acara yang digelar di Balai Kota Kusuma Wicitro tersebut.
BACA JUGA:
Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan
Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar
Hendak Padamkan Api, Truk Damkar Terguling di Jalan Tanjung Kota Blitar
Operasi Patuh Semeru, Pengendara Tertib Lalu Lintas di Kota Blitar Dapat Kejutan dari Polisi
"Hasil pemeriksaan sementara pada saat masuk dan peletakan meja kursi yang tersedia selama acara sudah melakukan protokol kesehatan. Jumlah meja 10 dengan jarak 2 sampai 3 meter. Dan dari kapasitas gedung yang seharusnya 500-an orang, ini undangannya hanya 40. Tetapi kegiatan ini tidak mengantongi izin yang diterbitkan dari Satgas Covid-19. Kami juga tidak memberikan rekomendasi untuk acara tersebut," ujar Yudhi.
BACA JUGA: Begini Kondisi di Lokasi Video Wali Kota Blitar Joget Dangdut Tanpa Prokes Versi Relawan