Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Tanpa Batas Waktu Operasional, Ini SE Terbaru Bupati Ngawi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 08 Maret 2021 20:34 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bupati Ngawi Ony Anwar resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM Mikro Lanjutan, Senin (8/3). Bupati Ony mengatakan, SE ini lebih longgar dibandingkan SE tentang penerapan PPKM Mikro sebelumnya.
"Mulai hari ini kita keluarkan SE tentang PPKM Mikro dan efektif berlaku mulai besok (Selasa, 9/3)," jelas Ony Anwar usai sosialisasi SE secara virtual dan terpusat dari Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa yang ada.
BACA JUGA:
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Forkopimda Ngawi Peringati Hari Kartini ke-145
Wujudkan Ketahanan Pangan, Pangdam V/Brawijaya Panen Raya Padi di Ngawi
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Namun Bupati Ony meminta masyarakat menanggapi secara bijaksana kelonggaran kegiatan sosial yang diberikan. Sebab, tujuan utama kelonggaran tersebut untuk mempercepat dan memulihkan laju roda perekonomian.
"Kita harus gas pol untuk pemulihan ekonomi, tetapi juga siap dengan rem yang pakem saat terjadi lonjakan virus," urainya.
Simak berita selengkapnya ...