Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Tanpa Batas Waktu Operasional, Ini SE Terbaru Bupati Ngawi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Tanpa Batas Waktu Operasional, Ini SE Terbaru Bupati Ngawi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 08 Maret 2021 20:34 WIB

Bupati Ngawi Ony Anwar saat menyosialisasikan SE terbaru secara virtual di Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bupati Ony Anwar resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang PPKM Mikro Lanjutan, Senin (8/3). Bupati Ony mengatakan, SE ini lebih longgar dibandingkan SE tentang penerapan PPKM Mikro sebelumnya.

"Mulai hari ini kita keluarkan SE tentang PPKM Mikro dan efektif berlaku mulai besok (Selasa, 9/3)," jelas Ony Anwar usai sosialisasi SE secara virtual dan terpusat dari Pendopo Wedya Graha Pemkab . Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa yang ada.

Namun Bupati Ony meminta masyarakat menanggapi secara bijaksana kelonggaran kegiatan sosial yang diberikan. Sebab, tujuan utama kelonggaran tersebut untuk mempercepat dan memulihkan laju roda perekonomian. 

"Kita harus gas pol untuk pemulihan ekonomi, tetapi juga siap dengan rem yang pakem saat terjadi lonjakan virus," urainya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video