Baru Sepekan Keluar Bui, Pengedar Sabu di Gresik Kembali Diborgol Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Selasa, 09 Maret 2021 11:58 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - FS (43), Warga Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ditangkap Satnarkoba Polres Gresik saat sedang ngopi di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sebab, FS tertangkap basah hendak mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu.
Hasi penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan paket sabu siap edar. "Jadi, saat kami tangkap, di dalam tas kecil warna coklat milik pelaku ditemukan 2 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,32 gram bruto dan 0,36 gram bruto," ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., Selasa (9/3/2021).
BACA JUGA:
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Menurut Kapolres Gresik, pelaku ternyata baru sepekan keluar bui karena kasus penganiayaan. Saat diinterogasi, pelaku menyebut sabu yang dibawanya diperoleh dari Bangkalan. "Pelaku mengaku saat ditangkap sedang menunggu pemesan, namun keburu ditangkap polisi," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...