Perbup Ngawi: Toko Modern Hingga Pukul 21.00, Usaha Mikro dan Rumah Makan Tak Ada Batasan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 09 Maret 2021 20:47 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bupati Ngawi Ony Anwar resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelonggaran Kegaiatan Sosial Masyarakat. Salah satu poin dalam perbup tersebut, yakni membatasi operasional toko retail modern hingga pukul 21.00 WIB. Sementara usaha perdagangan mikro dan rumah makan tidak ada batasan.
Pertimbangan dari pembatasan operasional, menurut Bupati Ony, karena toko modern kondisinya tertutup. Sedangkan untuk warung atau angkringan dan usaha mikro lainnya berada di tempat terbuka.
BACA JUGA:
Puluhan Anggota Polres Ngawi Berprestasi Terima Apresiasi
Forkopimda Ngawi Peringati Hari Kartini ke-145
Wujudkan Ketahanan Pangan, Pangdam V/Brawijaya Panen Raya Padi di Ngawi
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Mas Ony -sapaan Bupati Ngawi- menyampaikan bahwa perbup tersebut bertujuan memulihkan roda perekonomian. "Kita terbitkan perbup ini sesuai dari arahan Mendagri. Dan perbup akan lebih melekat dan lebih kuat dibandingkan SE," jelas Mas Ony saat ditemui HARIAN BANGSA di kediaman pribadinya.
"Dalam epidemiologi ini, yang dihadapi adalah virusnya bukan masyarakatnya. Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan bahwa selama ini terjadi kesalahan dalam sosialisasinya dan penanganannya. Kalau benar dalam penyampaian sosialisasi dan penanganannya, tidak akan terjadi lonjakan paparan virusnya," tambah orang nomor satu di Ngawi tersebut.
Simak berita selengkapnya ...