Bupati Madiun Longgarkan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Hendro
Sabtu, 13 Maret 2021 21:42 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Madiun akhirnya memberi sedikit kelonggaran bagi kegiatan sosial masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Madiun Ahmad Dawami pada pertemuan dengan sejumlah wartawan di Pendapo Muda Graha, Sabtu (13/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati Ahmad Dawami menyampaikan bahwa dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) PPKM yang terakhir dengan nomor 130/146/402.011/2021 tanggal 9 Maret. Ada sedikit perbedaan dari SE sebelumnya.
BACA JUGA:
Oleng! Truk Boks di Madiun Tabrak Mobil Avanza, Satu Tewas
Diduga Sakit, Pegawai RS di Kota Madiun Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakannya
Dukung GPM, Pemkab Madiun Distribusikan Beras SPHP sebanyak 4 Ton
Tiga Pelaku Begal Truk Rokok di Jalan Raya Caruban-Ngawi Ditangkap Polisi, 6 Masih Buron
Pada SE terbaru, ada kelonggaran antara lain pada sektor pariwisata yang memperbolehkan objek wisata buka kembali, dengan syarat pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian untuk kegiatan sosial, budaya, kemasyarakatan, juga diberi kelonggaran.
“Secara teknis, terkait kegiatan sosial kemasyarakatan itu kita serahkan ke desa. Artinya, mereka yang mau punya hajat itu wajib melaporkan atau minta izin ke desa,” kata Bupati Ahmad Dawami.
Simak berita selengkapnya ...