Nekat Angkat Dirinya Sendiri Jadi Sekdes Cangkreng, Warga Pertanyakan Status Mubarok ke Inspektorat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Sahlan
Minggu, 14 Maret 2021 21:25 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 7 orang yang mengaku warga dari Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep mendatangi Kantor Inspektorat Sumenep pada Jum’at (12/03) lalu. Mereka mempertanyakan terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Desa Cangkreng atas nama Mubarok yang diduga menyalahi prosedur.
"Kedatangan kami hendak mempertanyakan status SK Sekretaris Desa (Sekdes) Cangkreng, yang masa berlakunya tercatat hingga 31 Desember 2019," terang Amin Zali, salah satu warga Desa Cangkreng yang ikut mendatangi Inspektorat.
BACA JUGA:
Pemkab Sumenep Sediakan Angkutan Balik Gratis Warga Kepulauan Jalur Laut dan Darat
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Jalur Mudik Bali-Kepulauan Raas Sumenep Segera Dibuka
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 18 Personel
Ia menduga, SK pengangkatan itu sengaja diterbitkan agar bisa mencairkan dana desa. "Sekdes ini kok masih bisa ikut cawe-cawe menandatangani pencairan Dana Desa (DD) dengan nilai miliaran di TA 2020, ini kan aneh," jelas Amin sembari menunjukkan berkas kepada BANGSAONLINE.com.
"Mestinya jika hendak akan mengangkat sekdes baru, harus sesuai prosedur dan harus ada SK dari kades yang baru. Bukan main angkat seenaknya dengan hanya bermodal surat yang dibuat sendiri," katanya.
Dalam berkas yang ditunjukkan kepada wartawan, memang tertulis surat pengangkatan sekdes atas nama Mubarok, tertanggal 08 Februari 2019, dengan tanda tangan juga atas nama Mubarok. “Jadi, ini jelas kan, Mubarok telah mengangkat dirinya sendiri sebagai Sekdes Cangkreng,” imbuh Amin Zali.
Simak berita selengkapnya ...