Kasasi Ditolak, Kejari Bangkalan Segera Eksekusi Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kambing Etawa
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 16 Maret 2021 12:38 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan kambing etawa, yakni Mantan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Mulyanto Dahlan dan Mantan Kepala BPKAD Bangkalan Syamsul Arifin kandas di tangan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Chandra Saptaji membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima salinan resmi dari MA atas putusan kasasi terhadap terdakwa.
BACA JUGA:
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tuban Dalam Pemilu Tahun 2024
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
"Sudah terima salinan putusannya dari Mahkamah Agung, sesuai tuntutan awal, dalam waktu dekat akan kami eksekusi," ujarnya, Senin (15/3/2021) kemarin.
Dia menambahkan, untuk lebih detail amar putusannya akan dirilis dalam waktu dekat. Namun yang pasti, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
Simak berita selengkapnya ...