Soal Laporan Ancaman Pembunuhan Musawwir, Polres Bangkalan: Hanya Penganiayaan Ringan Saja
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 22 Maret 2021 17:02 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh H. Musawwir, Anggota DPRD Bangkalan bukan merupakan sebuah ancaman pembunuhan, hanya penganiayaan ringan saja.
Bahkan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menegaskan bahwa status Kepala Desa (Klebun) Tanah Merah Laok baru sebagai saksi, bukan terlapor.
BACA JUGA:
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
"Hal ini berdasarkan hasil fakta di lapangan. Fakta yang didapatkan bukan pengancaman, hanya ancaman ringan dan bukan dilakukan oleh Kelapa Desa Tanah Merah Laok, akan tetapi dilakukan oleh orang lain," jelas Sigit saat dikonfirmasi oleh awak media di Mapolres Bangkalan, Senin (21/3/2021).
Simak berita selengkapnya ...