Kasus Penyitaan Mobil di Banyuwangi, FRB: Masuk Unsur Pidana, Pelaku Harus Ditahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Penyitaan Mobil di Banyuwangi, FRB: Masuk Unsur Pidana, Pelaku Harus Ditahan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Rabu, 24 Maret 2021 16:49 WIB

Hidayat Sugiartono (korban/tengah) bersama kuasa hukumnya. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - (FRB) bersama Hidayat Sugihartono alias Tono (32), korban penarikan kendaraan paksa oleh kawanan mendatangi , Rabu (24/3/2021).

Mereka menanyakan perkembangan laporan B/44/III/2021 perihal pencurian dan pengambilan paksa/perampasan mobil Datsun milik Tono oleh sekawanan beberapa waktu lalu.

"Kami datang ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan Tono. Katanya saat ini mantan istri Tono selaku atas nama sedang dimintai keterangannya. Rencananya besok nya," kata Saiful Muttaqin, S.H., Divisi Hukum FRB kepada wartawan di Mapolsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).

Menurutnya, penarikan mobil milik Tono secara paksa oleh kawanan itu, unsur pidananya sudah masuk sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 368 tentang perampasan atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).

"Memang di sini ada perbedaan (tafsir hukum antara polisi dengan Divisi Hukum FRB). Biar polisi kinerjanya (proses penyelidikan) berjalan. Tetapi menurut saya unsur pidananya sudah masuk dan alat bukti sudah lengkap. Seharusnya para itu sudah ditahan," ujarnya.

BACA JUGA: Korban Penyitaan Mobil di Banyuwangi Minta Pendampingan LBH dan Aktivis

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video