Kasus Penyitaan Mobil di Banyuwangi, FRB: Masuk Unsur Pidana, Pelaku Harus Ditahan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Teguh Prayitno
Rabu, 24 Maret 2021 16:49 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Forum Rogojampi Bersatu (FRB) bersama Hidayat Sugihartono alias Tono (32), korban penarikan kendaraan paksa oleh kawanan debt collector mendatangi Polsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).
Mereka menanyakan perkembangan laporan B/44/III/2021 perihal pencurian dan pengambilan paksa/perampasan mobil Datsun milik Tono oleh sekawanan debt collector beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Bak Preman, 2 Debt Collector Rampas Motor Wartawan dari Bangkalan di Surabaya
"Kami datang ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan Tono. Katanya saat ini mantan istri Tono selaku atas nama sedang dimintai keterangannya. Rencananya besok debt collectornya," kata Saiful Muttaqin, S.H., Divisi Hukum FRB kepada wartawan di Mapolsek Rogojampi, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, penarikan mobil milik Tono secara paksa oleh kawanan debt collector itu, unsur pidananya sudah masuk sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 368 tentang perampasan atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan).
"Memang di sini ada perbedaan (tafsir hukum antara polisi dengan Divisi Hukum FRB). Biar polisi kinerjanya (proses penyelidikan) berjalan. Tetapi menurut saya unsur pidananya sudah masuk dan alat bukti sudah lengkap. Seharusnya para debt collector itu sudah ditahan," ujarnya.
BACA JUGA: Korban Penyitaan Mobil di Banyuwangi Minta Pendampingan LBH dan Aktivis
Simak berita selengkapnya ...