Mahfud MD Maafkan Pelaku, Hakim Vonis Ringan Pelaku Persekusi Ibu Menko Polhukam
Editor: tim
Rabu, 24 Maret 2021 21:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aji Dores, terdakwa pengancaman pembunuhan sekaligus salah satu dari sekelompok orang pelaku persekusi yang mendatangi rumah ibunda Mahfud MD, divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/3).
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Aji Dores dituntut 1 tahun penjara dan didakwa secara alternatif melakukan tindak pidana Kesatu: penghasutan untuk melakukan tindak pidana (Pasal 160 KUHP; atau Kedua: Perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) KUHP; atau Ketiga: Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 93 jo 9 UU No. 6 Tahun 2018).
BACA JUGA:
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
Mobil Bak Terbuka Angkut Belasan Orang Terguling di Jalan Desa Tlagah Pamekasan
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
(Tangkapan layar video di youtube saat massa menggeruduk rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan, Selasa (2/12/2020).
Aji Dores mendapat vonis ringan dari majelis hakim. Salah satu pertimbangannya karena pemberian maaf dan permohonan Mahfud MD agar Aji Dores mendapat hukuman yang ringan.
Dalam suratnya yang ditujukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mahfud MD mengaku sejak awal sudah memaafkan terdakwa. Menurut Mahfud, sejauh menyangkut hak pribadinya, ia tidak pernah mengadukan atau melaporkan perbuatan Terdakwa kepada aparat penegak hukum.
Simak berita selengkapnya ...