​Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ajak Pers Mengenal Produk Hukum Keterbukaan Informasi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Ajak Pers Mengenal Produk Hukum Keterbukaan Informasi

Editor: tim
Wartawan: muji harjita
Kamis, 25 Maret 2021 09:34 WIB

Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Reza Darmawan (berdiri) dan Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Apip Permana saat sosialisasi produk hukum. foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE.com.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi A DPRD , Reza Darmawan, mengajak insan pers mengenali sejumlah produk hukum. Ajakan tersebut disampaikan Reza di acara yang dikemas dalam bentuk Sosialisasi Produk Hukum (SPH) dengan mengundang sejumlah rekan wartawan, di sebuah kedai kopi yang juga dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana.

Salah satu produk hukum yang disosialisasikan adalah Peraturan Wali Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah .

"Perwali Nomor 25 Tahun 2017 ini berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik," kata Reza Darmawan, Rabu (24/3/2021).

"Untuk Agenda SPH, saya buka seluas-luasnya untuk masyarakat, dan sekarang ini yang diundang pada sesi pertama kalangan jurnalis. Lalu, nanti ada sesi lain dan itu diikuti masyarakat lainnya. Secara umum, siapa saja boleh datang di acara SPH ini, tetapi pada hari ini saya merubah konsepnya dan kini yang dihadirkan masyarakat yang berprofesi dengan media. Ke depan, produk hukum lain juga akan dikenalkan pada profesi lain, misalnya tenaga kesehatan seperti perawat dan dokter," terang Reza.

Mengenai sosialiasi produk hukum di Kota Kediri, Reza menilai, memang sudah dikenalkan kepada warga . Akan tetapi, ada kalangan yang diyakininya belum dijangkau karena mereka punya metode sosialisasi tersendiri dan pihak lainnya juga ada yang hanya menggunakan website lain.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video