Terancam Denda Hingga Rp 10 M dan Pidana 20 Tahun, Pemuda Nglaban ini Simpan Sabu di Lampu Neon
Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 29 Maret 2021 08:42 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Prabu Stiyo Jatmiko (31), warga Dusun Nglaban Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, tergolong cerdik. Ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di lampu neon untuk mengelabui petugas.
Tapi ibarat tupai, sepandai-pandainya melompat akhirnya jatuh juga. Itulah yang dialami Prabu. Ia akhirnya diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam rangka Ops Pekat Semeru 2021, Minggu (28/3) sekira jam 15.00 WIB. Ia ditangkap di rumahnya, Dusun Nglaban.
BACA JUGA:
Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Safari Jumat Curhat di Grogol, Kapolres Kediri Kota Tampung Keluhan Masyarakat
Dari tangan tersangka Prabu, petugas berhasil mengamankan 7 klip plastik berisi sabu-sabu masing-masing seberat 0,23 gram - 0,24 gram, 1 buah potongan lakban dan tissu untuk bungkus sabu, 1 buah lampu neon untuk menyimpan sabu, dan 1 buah HP merek Samsung Grand Prime warna putih.
Simak berita selengkapnya ...