Terancam Denda Hingga Rp 10 M dan Pidana 20 Tahun, Pemuda Nglaban ini Simpan Sabu di Lampu Neon | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terancam Denda Hingga Rp 10 M dan Pidana 20 Tahun, Pemuda Nglaban ini Simpan Sabu di Lampu Neon

Editor: Tim
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 29 Maret 2021 08:42 WIB

Barang bukti yang berhasil diamankan. Inset: tersangka Prabu Stiyo Jatmiko. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Prabu Stiyo Jatmiko (31), warga Dusun Nglaban Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten , tergolong cerdik. Ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di lampu neon untuk mengelabui petugas.

Tapi ibarat tupai, sepandai-pandainya melompat akhirnya jatuh juga. Itulah yang dialami Prabu. Ia akhirnya diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Kota dalam rangka Ops Pekat Semeru 2021, Minggu (28/3) sekira jam 15.00 WIB. Ia ditangkap di rumahnya, Dusun Nglaban.

Dari tangan tersangka Prabu, petugas berhasil mengamankan 7 klip plastik berisi sabu-sabu masing-masing seberat 0,23 gram - 0,24 gram, 1 buah potongan lakban dan tissu untuk bungkus sabu, 1 buah lampu neon untuk menyimpan sabu, dan 1 buah HP merek Samsung Grand Prime warna putih.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video