Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti 350 Perkara Pidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti 350 Perkara Pidana

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 30 Maret 2021 13:56 WIB

Pemusnahan barang bukti dari 350 perkara selama periode 2020 di halaman Kantor Kejari Blitar, Selasa (30/3/2021).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti dari 350 perkara berbagai tindak pidana selama periode 2020. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari , Selasa (30/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negri Bangkit Sormin mengatakan, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim. "Jadi barang bukti ini, sudah berkekuatan hukum tetap sehingga dilakukan eksekusi oleh jaksa pengacara negara," ujar Bangkit.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 105.750 gram. Kemudian ganja seberat 250 gram, dan dobel L sebanyak 77.199 butir.

Selain itu, turut dimusnahkan 10 buah senjata tajam, 1 senapan angin, barang bukti perjudian, ribuan bungkus rokok ilegal, 1.100 botol minuman keras, dan 50 handphone.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video