Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti 350 Perkara Pidana
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 30 Maret 2021 13:56 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan barang bukti dari 350 perkara berbagai tindak pidana selama periode 2020. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Blitar, Selasa (30/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negri Blitar Bangkit Sormin mengatakan, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim. "Jadi barang bukti ini, sudah berkekuatan hukum tetap sehingga dilakukan eksekusi oleh jaksa pengacara negara," ujar Bangkit.
BACA JUGA:
Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Warga Jalan Jati Kota Blitar Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun, Begini Kondisinya
PDIP Kota Blitar Mulai Persiapkan Penjaringan Pilkada 2024
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak 105.750 gram. Kemudian ganja seberat 250 gram, dan dobel L sebanyak 77.199 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan 10 buah senjata tajam, 1 senapan angin, barang bukti perjudian, ribuan bungkus rokok ilegal, 1.100 botol minuman keras, dan 50 handphone.
Simak berita selengkapnya ...