Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online Diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online Diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 30 Maret 2021 14:06 WIB

Tersangka Himawan Eka Febrianto saat menandatangani Berita Acara Penyerahan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Ngasem. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Himawan Eka Febrianto, tersangka pembunuh sopir taksi online bernama M. Kholis yang sempat menghebohkan Kediri telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri bersama berkas dan barang bukti, Senin (29/3) kemarin.

Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, S.H., menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya ditahan oleh penyidik di rumah tahanan sejak 30 Januari 2021 sampai dengan 18 Februari 2021. Lalu, masa penahanannya diperpanjang oleh Penuntut Umum dari 19 Februari hingga 30 Maret 2021.

Akibat perbutannya, lanjut Roni, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban pengemudi Grab bernama M. Kholis.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video