Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online Diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 30 Maret 2021 14:06 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Himawan Eka Febrianto, tersangka pembunuh sopir taksi online bernama M. Kholis yang sempat menghebohkan Kediri telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri bersama berkas dan barang bukti, Senin (29/3) kemarin.
Kasie Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, S.H., menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya ditahan oleh penyidik di rumah tahanan sejak 30 Januari 2021 sampai dengan 18 Februari 2021. Lalu, masa penahanannya diperpanjang oleh Penuntut Umum dari 19 Februari hingga 30 Maret 2021.
BACA JUGA:
Berkas 2 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan
Orang Tua Santri yang Tewas Dikeroyok di Kediri Tolak Berdamai dengan Tersangka, ini Alasannya
Rekonstruksi Penganiayaan Santri di Kediri Dilaksanakan Secara Tertutup di Mapolres
Pengacara Beberkan Alasan Para Pelaku Aniaya Santri Asal Banyuwangi di Kediri hingga Tewas
Akibat perbutannya, lanjut Roni, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban pengemudi Grab bernama M. Kholis.
Simak berita selengkapnya ...