Bacakades Batobella Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Paket A, B, dan C Palsu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 01 April 2021 15:39 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - H. Ismar, mantan Kades Batobella melaporkan salah satu bakal calon kepala desa (bacakades) Batobella Kecamatan Geger atas nama Moh. Hasan ke Polres Bangkalan, Rabu (31/3) kemarin. Laporan itu terkait dugaan penggunaan ijazah paket A, B, dan C palsu, untuk persyaratan bacalon Pilkades Batobella.
Menurutnya, ijazah yang dikeluarkan oleh PP. Al Badriyah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, itu banyak kejanggalan. Antara lain, foto muka di setiap sertifikat yang sama alias tidak ada perubahan.
BACA JUGA:
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Cuaca Buruk, Nelayan di Bangkalan Takut Melaut
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
"Foto tidak ada bedanya, logika saja, seharusnya ada perubahan setiap tahunnya. Termasuk cap jari hampir sama besarnya," jelas H. Ismar kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
"Demikian juga, kejanggalan terhadap penetapan tahun pengeluaran ijazah antara Paket A, B, dan C, masing-masing berjarak 2 tahun. Untuk SD dikeluarkan tahun 2012, Paket B tahun 2014, dan Paket C tahun 2016. Semestinya per tiga tahun antara Paket B dengan C sesuai peraturan," ucapnya.
Ia menilai, penerbitan ijazah tersebut melanggar Pasal 2 dan pasal 3 poin 1 junto A, B, dan C Permendikbud nomer 97 tahun 2013. "Pembelajaran SMP/MTs dan SMPLB harus diselesaikan dari kelas VII sampai dengan IX. Artinya jika (ingin) mendapatkan Paket C, dibutuhkan waktu selama 3 tahun," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...