​Berikut Ini PAD Pemkab Trenggalek dari Pertambangan Bukan Logam Tiga Tahun Terakhir | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Berikut Ini PAD Pemkab Trenggalek dari Pertambangan Bukan Logam Tiga Tahun Terakhir

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Kamis, 01 April 2021 18:26 WIB

Ilustrasi

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam satu bulan terakhir ini, masyarakat Kabupaten Trenggalek ramai memperbincangkan rencana penambangan emas oleh PT SMN (Sumber Mineral Nusantara). Ada yang pro, ada pula yang menolak.

Berikut ini data pendapatan daerah yang diperoleh dari sektor pertambangan dalam tiga tahun ke belakang bagi Pemkab Trenggalek.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Trenggalek Agus Yahya mengatakan bahwa pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan di tahun 2018 adalah Rp 1.111.363.703.

Selanjutnya pada tahun 2019 sedikit mengalami kenaikan yakni Rp 1.176.451.743. kemudian pada tahun 2020 mengalami penurunan pendapatan yakni Rp 745.057.643.

"Jadi, pendapatan pajak mineral bukan logam itu berasal dari sembilan item yaitu batu kapur, fieldpar, tanah liat, marmer, pasir dan batu, batu andesit, batu belah, batu pecah, mineral bukan logam dan batuan lainnya," terang Agus, Kamis (1/4).

Lebih rinci Agus mebeberkan pendapatan per tahun Pemkab Trenggalek dari hasil pertambangan tersebut. Yang pertama, pendapatan Pemkab Trenggalek dari batu kapur di tahun 2018 adalah Rp 47.000, selanjutnya di tahun 2019 menjadi Rp 94.700, kemudian di tahun 2020 zero.

Pendapatan Pemkab Trenggalek dari fieldpar di tahun 2018 adalah Rp 146.831.288, tahun 2019 sebesar Rp 152.791.076, dan tahun 2020 mengalami penurunan senilai Rp 94.220.600.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video