Kabar Gembira, Pemkot Hapuskan Denda PBB di Momen Hari Jadi Kota Surabaya ke-728 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kabar Gembira, Pemkot Hapuskan Denda PBB di Momen Hari Jadi Kota Surabaya ke-728

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 01 April 2021 23:15 WIB

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka Hari Jadi Kota (HJKS) ke-728, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai hari ini, Kamis, 1 April - 30 Juni 2021.

Pembebasan denda tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota tahun 2021 dalam rangka HJKS ke-728.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari mengatakan, sebenarnya pembebasan denda pada saat HJKS merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin. Namun karena saat ini kondisinya pandemi Covid-19, maka pemkot melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda. Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan saja, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan.

"Karena ini berkaitan dengan Covid, akhirnya tempo atau waktunya diperpanjang. Tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 ñ 2021," kata Basari.

Ia optimis, jika tahun 2021 tersebut target tercapainya lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu. Sebab, menurutnya, pergerakan pemulihan ekonomi cukup melaju dari pada 2020 saat pertama pandemi. "Jadi, kami optimis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita akan semakin masif menyosialisasikan kepada warga," urainya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video