Ulama Harus Jujur dan Independen, Tidak Diplomatis, dalam Fatwa Vaksin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ulama Harus Jujur dan Independen, Tidak Diplomatis, dalam Fatwa Vaksin

Editor: MMA
Sabtu, 03 April 2021 20:14 WIB

Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A., (pakah jas) dalam acara silaturahim para pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan wali santri Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Hotel Tanjung Asri Banyuwangi, Jumat (2/4/2021). foto: mma/ bangsaonline.com

BANYUWANGI, BANGSASONLINE.com – Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A. minta ulama atau kiai jujur dan independen dalam memberikan fatwa Vaksin AstraZeneca agar tidak menjerumuskan pemerintah dan rakyat Indonesia. Menurut , ada indikasi fatwa ulama tidak sama dan bahkan berubah-ubah sesuai kepentingannya.

Hal itu disampaikan Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim dalam acara silaturahim Wali Santri Pondok Pesantren Amanatul Ummah dan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) di Hotel Tanjung Asri Banyuwangi, Jumat (2/4/2021).

“Harus jujur. Dalam fatwa harus obyektif, jangan diplomatis. Karena ulama inilah yang punya otoritas tentang agama,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) itu di depan ratusan pengurus Pergunu dan wali santri Pondok Pesantren Amanatul Ummah.

“Jangan karena diminta fatwa oleh pemerintah lalu kita memberi fatwa disesuaikan dengan keinginan pemerintah. Ulama dan kiai harus independen dan mengutamakan kepentingan agama dan umat,” tegas kiai miliarder tapi dermawan yang saat pilpres aktif kampanye memenangkan Jokowi-Kiai Ma’ruf Amin dengan biaya sendiri itu.

menyoroti rilis Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) soal Vaksin AstraZeneca. Menurut rilis LBM PBNU, Vaksin AstraZeneca mubah (boleh) digunakan. Karena bukan saja tidak membahayakan, tapi juga suci.

“Dengan demikian, Vaksin AstraZeneca boleh disuntikkan ke dalam tubuh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat,” tulis putusan bahtsul masail LBM PBNU Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pandangan Fikih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca, tanggal 29 Maret 2021.

mengaku tak sepakat dengan hasil rilis LBM PBNU itu. Begitu juga dengan hasil LBM PWNU Jawa Timur yang menghukumi vaksin AstraZeneca suci. Lebih-lebih dengan fatwa Ketua MUI Jawa Timur KH Mutawakkil Allah yang menganggap Vaksin AstraZeneca halalan thayyiban.

menpertanyakan, Vaksin AstraZeneca dihukumi suci karena tidak mengandung babi dari awal pemrosesan atau justru di tengah pemrosesan. “Kalau tidak mengandung babi di tengah pemrosesan, maka hukumnya haram,” tegas .

“Ini beda dengan Sinovac yang pakai kera. Vaksin AstraZeneca pakai tripsin pankreas babi. Kalau pakai babi kan penyuciannya harus pakai tanah. Tapi kalau pakai tanah kan buyar, gak jadi vaksin,” terang kiai ahli ilmu fisika dan matematika itu.

justru sepakat dengan fatwa MUI Pusat yang menghukumi Vaksin AstraZeneca haraman mubahan liddlarurat (haram tapi boleh digunakan karena darurat). Menurut dia, fatwa MUI pusat itu lebih jujur dan obyektif.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video