Begini Tanggapan Pakar Farmasi Soal Penolakan Kiai Asep Terhadap Vaksin AstraZeneca | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Begini Tanggapan Pakar Farmasi Soal Penolakan Kiai Asep Terhadap Vaksin AstraZeneca

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Minggu, 04 April 2021 20:43 WIB

Ainul Yaqin bersama Kiai Asep.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Maraknya pemberitaan yang tidak setuju dengan jenis AstraZeneca, namun sangat mendukung program asi nasional, mendapat tanggapan dari beberapa pakar.

Salah satunya adalah H.  Ainul Yaqin, S.Si., M.Si., Apt. Pakar Farmasi dan LPPOM ini menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah menerbitkan fatwa No. 14 tahun 2021 tertanggal 16 Maret 2021 yang isinya menyatakan bahwa yang diproduksi oleh AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi (procine trypsin).

Fatwa MUI pusat itu didasarkan atas hasil audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI pusat terhadap produk dari AstraZeneca. Temuan audit menunjukkan fakta adanya penggunaan tripsin yang diperoleh dari pankreas babi pada tahapan penyiapan inang virus dan tahap penyiapan bibit rekombinan (tahap master seed dan working seed).

"Agar tidak salah paham terhadap keputusan fatwa ini, perlu pelurusan pemberitaan media, yang menyebutkan produk AstraZeneca diharamkan oleh MUI karena mengandung enzim babi," ujarnya.

"Fatwa MUI tidak menyebut demikian, tetapi yang tepat seperti yang tercantum dalam diktum keputusan fatwa sebagaimana di atas, bahwa diharamkan karena pada tahapan produksinya diketahui terdapat penggunaan tripsin babi (procine trypsin). Pihak Astra-Zeneca sendiri juga menjelaskan bahwa di produk memang sama sekali tidak ada kandungan babi," sambungnya.

Tak berselang lama tertanggal 22 Maret 2021, Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur juga menerbitkan fatwa -dengan sistematika penulisan agak berbeda- menyatakan bahwa yang dibuat oleh AstraZeneca hukumnya halal, tidak najis.

Tak kurang dari itu, Ketua MUI Provinsi Jawa Timur KH. Hasan Mutawakkil Alallah menyampaikan, sebagaimana dimuat beberapa media, bahwa  AstraZeneca Halalan Thayyiban. Kesimpulan MUI Jatim ini bertolak belakang dengan keputusan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat di atas.

BACA JUGA: -jenis-">Dianggap Mengandung Tripsin Babi, Tolak Vaksin Jenis AstraZeneca

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video