Pecah Sertifikat Tanah Induk Dimintai Uang, Dua Warga Tisnonegaran Kota Probolinggo Lapor Dewan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Sugianto
Senin, 05 April 2021 10:59 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dua orang warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Ika Nurjanah dan Rukin nekat mendatangi kantor DPRD setempat. Keduanya melapor adanya dugaan pungli untuk biaya pemecahan sertifikat tanah induk.
"Untuk memecah sertifikat induk itu saya dimintai uang sebesar Rp7,5 juta," ujar Ika Nurjanah saat ditemui Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Haris Nasution, Senin (5/4/2021).
BACA JUGA:
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Probolinggo ini Diwaduli Warga soal BPJS dan Irigasi saat Reses
Diperlakukan Tak Wajar, Karyawan PT Eratex Djaja Nekat Mengadu ke DPRD Probolinggo
Bagikan 500 Sertifikat Tanah Warga Bangkalan, Wakil Kepala BPN Minta Kades Bantu Urus Administrasi
Ketua DPRD Kota Probolinggo Tanggapi Polemik Program Indonesia Pintar
Ika mengaku sangat keberatan dengan besaran uang tersebut. Apalagi uang itu masih di luar biaya untuk proses pemecahan sertifikat induk. "Yang minta uang itu orang BPN sendiri berinisial B," akunya.
Ika Nurjanah menceritakan, saat meminta uang itu, B menyuruh BD. "Ada enam orang yang hendak mengajukan pemecahan sertifikat induk itu, sehingga total uang yang diminta sebesar Rp45 juta," katanya.
Hal yang sama juga diakui Rukin. Dengan nilai sebesar itu tentu warga yang hendak mengajukan pemecahan sertifikat induk keberatan. Apalagi itu masih di luar biaya lain-lainnya.
Simak berita selengkapnya ...