Membahayakan Masyarakat, Polda Jatim Bongkar Peredaran Regulator Tak Ber-SNI
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 05 April 2021 17:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.
Dari pengungkapan itu, Polda Jatim telah menetapkan 1 orang tersangka yakni pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merek Starcam yang tidak sesuai SNI tersebut.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
Pengungkapan itu setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.
"Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin) bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.
Simak berita selengkapnya ...