Joget Dangdut Tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Disanksi Denda Sebesar Rp5 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Joget Dangdut Tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Disanksi Denda Sebesar Rp5 Juta

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 05 April 2021 18:25 WIB

Wali Kota Blitar Santoso. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Selain meminta maaf kepada publik, Wali Kota Blitar Santoso ternyata juga menerima sanksi atas video viral joget dangdut tanpa protokol kesehatan beberapa waktu lalu. Sanksi yang diterima orang nomor satu di Kota Blitar itu berupa denda sebesar Rp5 juta.

Dikonfirmasi soal sanksi denda, Santoso membenarkannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Wali Kota Santoso yang juga berstatus sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Blitar.

"Saya dapat sanksi denda. Sanksi sudah saya jalankan, sudah beres denda atas pelanggaran prokes, sudah saya bayar," tutur Santoso, Senin (5/4/2021).

Selain sanksi berupa denda terhadap Wali Kota Santoso, ada 14 orang yang juga dikenai denda. Mereka adalah relawan yang hadir di acara tersebut. Sanksinya berupa tipiring, di mana masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp100 ribu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video