Joget Dangdut Tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Disanksi Denda Sebesar Rp5 Juta
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 05 April 2021 18:25 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Selain meminta maaf kepada publik, Wali Kota Blitar Santoso ternyata juga menerima sanksi atas video viral joget dangdut tanpa protokol kesehatan beberapa waktu lalu. Sanksi yang diterima orang nomor satu di Kota Blitar itu berupa denda sebesar Rp5 juta.
Dikonfirmasi soal sanksi denda, Santoso membenarkannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Wali Kota Santoso yang juga berstatus sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Blitar.
BACA JUGA:
Soal Viral Video Dangdutan Tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Akhirnya Minta Maaf
Video Dangdutan Tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Dituntut Klarifikasi dan Minta Maaf ke Masyarakat
Pemeriksaan Wali Kota Blitar Soal Dangdutan Tanpa Prokes Tunggu Hasil Gelar Perkara
Polisi Sebut Dangdutan Wali Kota Blitar Tak Kantongi Izin Satgas Covid-19
"Saya dapat sanksi denda. Sanksi sudah saya jalankan, sudah beres denda atas pelanggaran prokes, sudah saya bayar," tutur Santoso, Senin (5/4/2021).
Selain sanksi berupa denda terhadap Wali Kota Santoso, ada 14 orang yang juga dikenai denda. Mereka adalah relawan yang hadir di acara tersebut. Sanksinya berupa tipiring, di mana masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp100 ribu.
Simak berita selengkapnya ...