DPRD Nganjuk Sepakat Ajukan Hak Interpelasi terkait Perbup Nomor 11 Tahun 2021 kepada Bupati Novi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Nganjuk Sepakat Ajukan Hak Interpelasi terkait Perbup Nomor 11 Tahun 2021 kepada Bupati Novi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Senin, 05 April 2021 20:16 WIB

Acungan tangan anggota DPRD Nganjuk menandai hak interpelasi disetujui. (foto: BAMBANG DJ/BANGSAONLINE)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Prahara interpelasi yang selama ini belum pernah terjadi di DPRD Nganjuk, kini muncul ke permukaan dan langsung disetujui oleh dewan. Hak interpelasi menggelinding atas krisis kepercayaan dari anggota DPRD terhadap kebijakan yang dibuat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang dinilai telah mencederai atas revisi perda yang sedang dibahas di DPRD.

Hak interpelasi tersebut dibahas dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ulum Bastomi didampingi Wakil Ketua II Raditya Haria Yuangga dan Wakil Ketua III DPRD Jianto.

Ulum Bastomi membenarkan bahwa interpelasi tersebut sudah bergulir. "Pimpinan fraksi mulai dari PDIP, PKB, Hanura, Gerindra, Golkar, DKI, dan fraksi Nasdem-PPP semua sepakat, bahkan 41 anggota yang hadir setuju interpelasi dengan angkat tangan," kata Ulum kepada BANGSAONLINE.com, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan, kemunculan Perbup No. 11 Tahun 202 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanpa dasar. Sebab, perdanya masih dalam pembahasan.

Padahal, lanjutnya, bupati sendiri yang menyetujui agar ada perda inisiatif tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Perda yang sudah dua kali dilakukan revisi yaitu Perda No. 1 tahun 2016, kemudian dilakukan perubahan Perda No. 9 Tahun 2018, dan bulan Januari 2021 untuk dilakukan revisi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video