Gelar FGD, BHR dan Pemkab Pamekasan Sepakat Soal Jadwal Kumandang Azan di Bulan Ramadan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yeyen
Selasa, 06 April 2021 20:25 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Badan Hisab Rukyat (BHR) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar FGD (Forum Group Discussion) untuk menyamakan kumandang azan Magrib di wilayah Kabupaten Pamekasan, Selasa (6/4/2021), di Aula Gedung Pemkab Pamekasan.
Wakil Ketua BHR Kabupaten Pamekasan Hosen menjelaskan, FGD tersebut melahirkan dua kesepakatan, yakni untuk jadwal azan Magrib dan azan yang lainnya di wilayah Bumi Gerbang Salam harus berpedoman kepada Masjid Agung As-Syuhada melalui Radio Gerbang Salam.
BACA JUGA:
Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
Sayembara Cipta Maskot dan Jingle pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024
Pemkab Pamekasan Raih Opini WTP ke-10 Kali Beruntun
20 Siswa SD di Pamekasan Alami Keracunan Massal
Kedua, sebagai agenda akan diusulkan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang kumandang azan, yakni agar azan di musala dikumandangkan setelah azan di masjid yang ada di desa atau kecamatan masing-masing dikumandangkan.
"Jadwal harus dipadukan untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, dan jadwal tersebut telah disusun dan diterbitkan oleh Lembaga BHR Pamekasan Tahun 1442 H ini. Jadi, semuanya diusahakan untuk mengacu pada jadwal tersebut. Karena koordinat yang digunakan titik tengah Kabupaten Pamekasan," kata Hosen.
Menurutnya, untuk pelaksanaan jadwal harus disesuaikan dengan jadwal yang ada dan tidak perlu untuk menambah titik atau semacamnya, yang penting ketika Magrib itu benar-benar menunjukkan waktu azan.
Simak berita selengkapnya ...