Kelola Dana Zakat dan Infak, Baznas Kota Batu Gandeng Takmir Masjid
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 07 April 2021 16:09 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Takmir Masjid se-Kota Batu menggelar rapat kerja (raker) di Hall Ciptaningati Kota Batu, Rabu (7/4/2021) pagi.
Raker ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi terkait pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kota Batu.
BACA JUGA:
Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
Ketua Baznas Kota Batu H. Ahmad Budiono mengatakan bahwa yang berhak mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah adalah badan yang memiliki izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Melihat hal ini, Baznas Kota Batu memiliki terobosan untuk mewadahi takmir di setiap masjid di Kota Batu sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
"Kami ingin membuat terobosan. Pengumpul zakat di masjid tidak perlu legalitas dari OJK, tapi cukup mendapat SK sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menjadi bagian dari Baznas Kota Batu. Sehingga memiliki legalitas sebagai pelaksana pengumpulan dan pengelolaan zakat di lingkungan masing-masing," kata Budiono.
Selain itu, UPZ di masing-masing masjid memiliki kewajiban untuk melaporkan dana yang terkumpul dan yang telah ditasarufkan kepada masyarakat setiap tahunnya. "Baznas akan meminta laporan setiap selesai hari raya. Berapa jumlah zakat fitrah, mal, dan sedekah yang telah dihimpun dan yang ditasarufkan berapa, nanti harus dilaporkan," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...