Sempat Dilarang, Pasar Takjil A. Yani Kota Blitar Boleh Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sempat Dilarang, Pasar Takjil A. Yani Kota Blitar Boleh Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 08 April 2021 17:50 WIB

Wali Kota Blitar Santoso. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sempat dilarang pada tahun 2020 lalu, pasar takjil yang menjadi ciri khas datangnya Bulan Suci Ramadhan rencananya akan kembali diperbolehkan untuk berjualan di Jalan Ahmad Yani Kota pada Ramadan 2021. Hal ini diungkapkan Wali Kota Santoso.

Dia mengatakan, pasar takjil di Jalan Ahmad Yani rencananya diperbolehkan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi Covid-19. Kata dia, pertimbangan diperbolehkannya kembali pasar takjil di Jalan Ahmad Yani adalah karena mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.

"Rencananya akan diperbolehkan kembali setelah pada tahun lalu dilarang karena pandemi Covid-19. Kami melihat pasar takjil bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Santoso, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Hakim Sisworo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait soal pengaturan pedagang. Mereka akan ditata agar tidak menimbulkan kerumunan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video