Sempat Dilarang, Pasar Takjil A. Yani Kota Blitar Boleh Kembali Beroperasi, Ini Syaratnya
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 08 April 2021 17:50 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sempat dilarang pada tahun 2020 lalu, pasar takjil yang menjadi ciri khas datangnya Bulan Suci Ramadhan rencananya akan kembali diperbolehkan untuk berjualan di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar pada Ramadan 2021. Hal ini diungkapkan Wali Kota Blitar Santoso.
Dia mengatakan, pasar takjil di Jalan Ahmad Yani rencananya diperbolehkan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi Covid-19. Kata dia, pertimbangan diperbolehkannya kembali pasar takjil di Jalan Ahmad Yani adalah karena mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.
BACA JUGA:
Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
"Rencananya akan diperbolehkan kembali setelah pada tahun lalu dilarang karena pandemi Covid-19. Kami melihat pasar takjil bisa meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Santoso, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar Hakim Sisworo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait soal pengaturan pedagang. Mereka akan ditata agar tidak menimbulkan kerumunan.
Simak berita selengkapnya ...