Tekan Pernikahan Dini, MUI dan PA Gresik Sepakat Bentuk Lembaga Konseling
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 08 April 2021 21:54 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Gresik menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik.
Pada tahun 2020 saja, tercatat ada ratusan pasangan yang menikah pada usia dini. Sedangkan pada tahun sebelumnya, angkanya tercatat cuma puluhan kasus.
BACA JUGA:
Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Perkawinan Anak di Jatim Terus Turun, Pj Gubernur Adhy Karyono Jelaskan Penanganannya
MUI Gresik Gelar Ijtima Sanawi dan Penganugerahan untuk Kecamatan Terbaik
Jelang Pemilu 2024, MUI Gresik Gelar FGD dengan Tema ‘Menolak Serangan Fajar’
Karena itu, MUI Gresik dan Pengadilan Agama ingin ada solusi dalam menekan angka pernikahan pada usia dini. Sebab, jika dibiarkan pernikahan dini bisa menjadi sumber turunan permasalahan berikutnya.
Dua lembaga yang memiliki peran berbeda ini sepakat melakukan penandatanganan Master of Understanding (MoU) tentang konseling bagi pasangan yang hendak nikah dini, Kamis (8/4/2021). Program ini nantinya akan menjadi andalan agar angka pernikahan dini di Kota Pudak ini tak lagi tinggi.
Simak berita selengkapnya ...