Kejari Sebut Sudah Terjunkan Tim Untuk Usut Fee 8 Persen Proyek TPA Wonokerto
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 09 April 2021 15:54 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan adanya fee 8 persen ke pejabat teras Pemkab Pasuruan dari proyek pembangunan TPA Wonokerto menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Bahkan Korps Adhyaksa mengaku sudah menurunkan tim ke lapangan guna mengumpulkan keterangan dan data dari pihak-pihak yang ikut terlibat langsung dalam proyek senilai Rp 15 miliar tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra usai menemui Ketua LSM Format (Forum Rembug Masyarakat Timur), Ismail Maky. "Tim kita sudah turun ke lapangan untuk mengklarifikasi pihak-pihak terkait dalam proyek TPA Wonokerto," jelas Jemmy, Kamis (8/4) kemarin.
BACA JUGA:
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
"Pihak-pihak terkait sudah kita panggil secara resmi untuk dimintai keterangan. Tahapan sudah dilakukan oleh kejaksaan, baik melalui konfirmasi langsung, ada juga pejabat yang datang langsung datang ke kejaksaan untuk memberikan keterangan," katanya.
Karena itu, ia meminta wartawan bersabar untuk menunggu hasil perkembangan. "Kita minta sabar dulu lah, kita masih bekerja," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...