Bupati Jombang Ancam Beri Sanksi ke ASN Jika Nekat Mudik Lebaran
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 12 April 2021 12:24 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Masa pandemi Covid-19, pemerintah membuat kebijakan larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021.
Dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab melarang ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup pemerintahannya untuk mudik lebaran. Bahkan, orang nomor satu di Kota Santri tersebut akan memberikan sanksi jika masih nekat mudik.
BACA JUGA:
Seleksi Pejabat Pemkab Jombang, Pj Bupati Sugiat Inginkan Rekrut yang Tulus Mengabdi
Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
Sidak ke Afco, Pj Bupati Jombang Janji Fasilitasi Pengurusan Izin UMKM
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Simak berita selengkapnya ...