Tumpukan Ribuan Identitas Pelanggar Prokes Bikin Bingung Kejari Sidoarjo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Senin, 12 April 2021 22:35 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo masih mencarikan solusi atas ribuan identitas baik KTP, SIM, dan STNK yang ditilang karena melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, kurang lebih sebanyak 4.900 KTP, SIM, maupun STNK tersebut hingga kini belum diambil pemiliknya.
Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, masih belum menemukan solusi yang konkret terkait tumpukan KTP yang ada di Kejari Sidoarjo. Sebanyak 4.900-an identitas tersebut disita dari pelanggar protokol kesehatan selama Covid-19.
BACA JUGA:
Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024
Razia Balap Liar di Jalan Raya Arteri Porong, 95 Motor Diamankan
Gelar Aksi Damai, AMSiK Minta Kejati Dukung Kejari Dalam Ungkap Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta
DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
"Sejak dilakukan razia prokes, sampai hari ini KTP yang terkumpul dan belum diambil sama pemiliknya sebanyak 4.900-an," ujar Arief Zahrulyani saat ditemui di kantornya, Senin (12/4/2021).
Jumlah tersebut merupakan sisa dari total seluruh pelanggar prokes di Sidoarjo yang mencapai 16 ribuan pelanggar. Dari jumlah tersebut, Kejari Sidoarjo juga sudah menyetor hasil denda KTP selama prokes sebanyak Rp 1,6 miliar. "Ada 1,6 miliar yang sudah disetorkan ke kas daerah," tambahnya.
Para pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 150 hingga Rp 200 ribuan. Meski demikian, pihaknya saat ini masih memikirkan solusi atas ribuan identitas yang masih belum diambil para pemiliknya.
Simak berita selengkapnya ...