Proses Penanganan Laporan Perampasan Mobil Lemot, Pengacara Ancam Lapor Propam Polda Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Teguh Prayitno
Kamis, 15 April 2021 15:39 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Perjuangan Hidayat Sugihartono alias Tono (32), dalam mencari keadilan atas kasus penarikan paksa mobil miliknya oleh sekawanan debt collector memang sudah diproses oleh Polsek Rogojampi. Namun, hingga saat ini belum jelas sampai mana penanganan yang dilakukan oleh Polsek Rogojampi, karena tak satu pun pelaku yang berhasil ditangkap oleh polisi.
Tono mengaku, saat diperiksa oleh penyidik, dirinya sempat ditanya seputar kronologi kedatangan para debt collector, hingga akhirnya mereka mengambil paksa mobil miliknya yang mengalami keterlambatan membayar angsuran.
BACA JUGA:
Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
Diduga ada Kebocoran Gas Elpiji, Kandang Berisi 28 Ribu Ayam Terbakar
"Ya saya ceritakan apa adanya jika kedatangan para debt collector barengan dengan 2 orang anggota polisi berseragam lengkap memakai mobil dinas. Tapi dalam berkas yang diketik dalam BAP oleh penyidik tidak ditulis (bahwa ada polisi yang datang bersamaan dengan debt collector). Dan ketika saya protes, akhirnya berkas dalam BAP dirubah dan ditulis sesuai keterangan saya," kata Tono
Tono berharap penyidik dapat menangani proses hukum secara profesional tanpa rasa ewuh pakewuh, meski oknum pelaku kenal dengan oknum polisi yang berada di TKP. Ia berharap pelaku pengambilan paksa mobilnya dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sementara pengacara Forum Rogojampi Bersatu (FRB), Saiful Muttaqin, menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Dirinya dengan pengacara lain yang diberi kuasa oleh pelapor menilai jika persoalan yang dilaporkan adalah pidana perampasan mobilnya.
Simak berita selengkapnya ...