Pengamat: Sengkarut Dua Versi SK Sekdes Cangkreng Bakal Berujung Pidana
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Kamis, 15 April 2021 21:18 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sengkarut keabsahan Surat Keputusan (SK) Sekdes Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep menjadi semakin meruncing. Hal itu seiring munculnya dua versi SK Sekdes.
Novel, S.H., pemerhati hukum kawakan di Sumenep, mengatakan munculnya dua versi SK Sekdes Cangkreng itu bisa berujung pidana.
BACA JUGA:
Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sumenep Arahkan Desa Kedepankan Program Padat Karya
Lantik 2.448 Pengurus PABPDSI, Sekda Sumenep Dorong Penguatan Pengawasan Desa
Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Penyelewengan DD
Hari ini, Cakades Terpilih di Sumenep Dilantik Dalam Dua Sesi
“Jika benar ada dua versi SK Sekdes, yang jelas akan ada yang asli dan palsu. Hal ini bisa minta fatwa ke Bagian Hukum Pemkab. Karena persoalan ini nantinya akan menjadi problem di penggunaan anggaran APBDes itu sendiri,” ujar Novel, Kamis (15/04/21).
“Nah, ketika yang bertanda tangan dan yang menggunakan anggaran adalah sekdes yang tidak sah, dapat berpotensi terhadap tindak pidana korupsi. Keabsahan administrasinya tentu juga bermasalah dan dipertanyakan,” jelasnya.
Menurut Novel, jika kades memang mengeluarkan SK penunjukan Sekdes Cangkreng, seharusnya ada arsip di desa.
Simak berita selengkapnya ...