​Pengamat: Sengkarut Dua Versi SK Sekdes Cangkreng Bakal Berujung Pidana | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengamat: Sengkarut Dua Versi SK Sekdes Cangkreng Bakal Berujung Pidana

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Kamis, 15 April 2021 21:18 WIB

Pemerhati hukum kawakan di Sumenep, Novel, SH.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sengkarut keabsahan Surat Keputusan (SK) Sekdes Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep menjadi semakin meruncing. Hal itu seiring munculnya dua versi SK Sekdes.

Novel, S.H., pemerhati hukum kawakan di Sumenep, mengatakan munculnya dua versi SK Sekdes Cangkreng itu bisa berujung pidana.

“Jika benar ada dua versi SK Sekdes, yang jelas akan ada yang asli dan palsu. Hal ini bisa minta fatwa ke Bagian Hukum Pemkab. Karena persoalan ini nantinya akan menjadi problem di penggunaan anggaran APBDes itu sendiri,” ujar Novel, Kamis (15/04/21).

“Nah, ketika yang bertanda tangan dan yang menggunakan anggaran adalah sekdes yang tidak sah, dapat berpotensi terhadap tindak pidana korupsi. Keabsahan administrasinya tentu juga bermasalah dan dipertanyakan,” jelasnya.

Menurut Novel, jika kades memang mengeluarkan SK penunjukan Sekdes Cangkreng, seharusnya ada arsip di desa.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video