Dinilai Tak Prosedural, Persetujuan Perubahan Ketiga Raperda Kabupaten Pasuruan Nomor 6/2015 Ditunda
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 19 April 2021 16:56 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Persetujuan Perubahan Ketiga Raperda Nomor 6/2015 tentang Pemerintahan Desa batal disahkan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, dalam sidang paripurna yang digelar Senin (19/4/2021) siang.
Penundaan tersebut dilakukan lantaran pihak pengusul, yakni Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dinilai tidak melakukan tahapan-tahapan dalam penyusunan raperda sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD.
BACA JUGA:
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
Rudi Hartono, Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pasuruan menilai bahwa raperda yang diusulkan oleh Komisi I janggal dan tidak sesuai dengan tata tertib DPRD. Selain itu, tidak ada kajian akademik.
"Contohnya dalam pembahasan, pihak pengusul tidak melibatkan bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) yang notebenenya mempunyai tugas menyusun rancangan program pembentukan perda kabupaten, juga sejauh mana kajian bapemperda atas usulan raperda tersebut," ujar Rudi Hartono, Senin (19/4/2021).
Hal senada juga dilontarkan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan H. Arifin, S.Sos. Dirinya meminta kepada pimpinan DPRD agar draf usulan dari Komisi I ditunda. Pasalnya, pihaknya baru menerima naskah akademik dari pengusul 1 jam sebelum berlangsungnya sidang paripurna.
Simak berita selengkapnya ...