Dua Kali Mangkir, Terpidana Kasus Korupsi Kambing Etawa Segera Dieksekusi Kejari Bangkalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Kali Mangkir, Terpidana Kasus Korupsi Kambing Etawa Segera Dieksekusi Kejari Bangkalan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 20 April 2021 13:11 WIB

Mantan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Mulyanto Dahlan dan Mantan Kepala BPKAD Bangkalan Syamsul Arifin saat memasuki Kejaksaan Negeri Bangkalan beberapa waktu lalu. (foto: ist)

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap dua terpidana kasus korupsi kambing etawa, yakni Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Mulyanto Dahlan, dan Mantan Kepala BPKAD Bangkalan Syamsul Arifin. Namun, keduanya mangkir dari dua pemanggilan tersebut.

"Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin dua kali pemanggilan dua kali mangkir, hingga kini belum dieksekusi atau dijebloskan ke penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan Chandra Saptaji, Senin (19/4/2021) kemarin.

Kajari Bangkalan mengungkapkan, alasan Mulyanto Dahlan dan Syamsul Arifin mengkir dari panggilan, karena mereka berdalih belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. "Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan terhadap terpidana. Namun, mereka memberikan jawaban untuk meminta penundaan eksekusi," ujarnya.

Menurut Candra, sebenarnya sudah tidak ada lagi penundaan eksekusi terhadap kedua terpidana. Hal ini dikarenakan putusan sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga harus segera dilakukan eksekusi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video