Kasus Pencabulan Anak di Trenggalek, Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat Lanjutkan Proses Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 20 April 2021 23:30 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek menggelar konferensi kasus pencabulan di Balai Desa Gemah Harjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Selasa (20/4). Kegiatan ini merupakan upaya mendamaikan dua keluarga yang berseteru akibat adanya tindakan pencabulan di bawah umur yang terjadi di Desa Watulimo.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek dr Ratna Sulistyowati mengatakan, konferensi kasus ini sengaja digelar karena sebelumnya terdengar kabar bahwa pihak keluarga korban mendapat intimidasi dari pihak keluarga pelaku.
BACA JUGA:
Bupati Trenggalek Respons Positif Kritik dari Dewan soal LKPJ 2023
Berikut Beberapa Catatan Strategis DPRD Trenggalek soal LKPJ Bupati 2023
Pemkab Trenggalek Siapkan Tiga Armada Bus Balik Gratis
Ketua TP PKK Trenggalek: Jangan Melihat Kesusahan Sebagai Musibah
"Tapi kayaknya setelah kita pertemukan hanya miss saja, miss komunikasi," ungkap Ratna.
Disampaikan oleh Ratna bahwa pihak keluarga korban bersikeras agar pelaku pencabulan tetap mendapat hukuman dari perbuatannya.
Hasil dari konferensi kasus ini, kata Ratna, kedua keluarga menyepakati agar proses hukum terhadap pelaku pencabulan tetap dilanjutkan.
Berdasarkan data yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek menyebutkan bahwa Kecamatan Watulimo menduduki peringkat pertama pada kasus kekerasan pada anak di bawah umur dan trafficking. "Jadi, cukup komplek permasalahan di Watulimo ini," ungkapnya.
Sementara Kapolsek Watulimo AKP Suyono menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 13 April yang lalu di Desa Slawe, Kecamatan Watulimo. "Pelakunya dari Desa Watulimo, korbannya dari Desa Gemah Harjo," kata AKP Suyono.
Simak berita selengkapnya ...