Guru SMP Asal Malang Rakit Senpi Ilegal, Kemudian Dijual
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 23 April 2021 15:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria perakit senjata api (senpi) ilegal asal Malang, ditangkap polisi. Tersangka berinisial AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, serta laras panjang reminten kaliber 5,56 mm.
BACA JUGA:
Polres Probolinggo Kota Amankan Pemilik Senpi Rakitan
KPK Temukan Belasan Senjata Api di Rumah Mentan Syahrul
Densus 88 Libatkan PPATK dan Stakeholder untuk Telusuri Transaksi Terduga Teroris DE
Personel Gabungan Lakukan Penggrebekan, Dua Orang Anggota KKB Yahukimo Tewas
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.
"Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap, dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata," kata Kombes Gatot didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono, Jumat (23/4/2021).
Simak berita selengkapnya ...